Atas dasar Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 5 tahun 2012, tentang Pedoman pemberian
Bantuan keuangan kepada Kab Sukabumi dan Peraturan Desa
Purwasari Nomor 3 Tahun 2012,tentang Rencana Pembangunan Desa (RKP) tahun
2012 (Lembaran Desa Nomor 3 Tahun 2012).
Desa Purwasari pada tahun 2014 mendapat bantuan dari Gubernur Jawa Barat untuk Infrastruktur Desa sebesar seratus juta rupiah, atas kesepakatan dan sesuai rencana bantuan tersebut dialokasikan untuk pengembangan pembangunan kantor desa dan pembangunan drainase.
Desa Purwasari pada tahun 2014 mendapat bantuan dari Gubernur Jawa Barat untuk Infrastruktur Desa sebesar seratus juta rupiah, atas kesepakatan dan sesuai rencana bantuan tersebut dialokasikan untuk pengembangan pembangunan kantor desa dan pembangunan drainase.
Pengembangan
pembangunan kantor desa dialokasikan untuk penambahan ruangan kantor desa dengan
mengembangkan ruangan diatas kantor yang sudah ada, menjadi 2 lantai, lokasi
kantor desa ada di lingkungan RT 1 RW. 4.
Pembangunan diawali Pengerjaan
Pemasangan Besi Tiang dan Pemasangan Batako, Kusen.
Pembangunan Drainase
dilaksanakan di lingkungan RT 03 RW 08 jalur alternative sukabumi Bogor, yaitu
salah satu jalur alternative untuk mengantisipasi kemacetan di kota Cicurug.
Pembangunan diawali
dengan menggali tanah dipinggir jalan alternative.
0 komentar:
Posting Komentar