Desa Purwasari adalah Desa Pemekaran dari Kelurahan Cicurug pada tahun 1980, Luas wilayah 317 Ha, batas wilayah Utara Berbatasan dengan Desa Nanggerang; Timur Berbatasan dengan Desa Wangun jaya; Selatan Berbatasan dengan Desa Nyangkowek; Barat Berbatasan dengan Cicurug. Jumlah penduduk 9.657 jiwa.

Selasa, 17 Mei 2011

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

30 komentar:

MOHAMAD JUNAIDI ABDILLAH mengatakan...

Alhamdulillah,
dengan pengetahuan ini sebagai wawasan saya ke depan sebagai anggota BPD baru desa Kepanjen Pace Nganjuk Jatim periode 2013-2018 sangat bermanfaat bagi saya.
terima kasih...
karena baru pertama menjabat BPD.

Saya MOHAMAD JUNAIDI ABDILLAH,SH

Unknown mengatakan...

Asalamu'alaikum
Untuk saya sebagai pembelajaran dan pengetahuan bagaimana sistem di pemerintahan desa dan apa saja hak kewajiban tugas dan fungsi perangkat desa, apalagi setelah saya pindah dari kota Semarang ke desa Sumur Brangsong Kendal

Salam saya: AGUS SUBIAKTO
Gebanganom 1

akang sam mengatakan...

Sangat bermanfaat artikelnya pak, terima kasih.

DESA GIRIMUKTI mengatakan...

BAGUS SEKALI

Fidarman Jaya Lao17 mengatakan...

trima kasihhhhhh,,,,

Unknown mengatakan...

terima kasih artikelnya ....

Unknown mengatakan...

terimakasih atas artikelnya,saya orang baru di BPD masih harus belajar lebih banyak tentang tugas dan tanggung jawab BPD.artikel ini sangat bermanfaat untuk saya.salam: titi hartina DATARA

GAMA EXACTA JOGJA mengatakan...

Menurut UU No 6 Th 2014 Ttg Desa, pada pasal 57 huruf c. diterangkan bahawa usia paling rendah untuk menjadi calon anggota BPD adalah 20 thn. Mohon di uapdate agar iformasinya tepat.
Terimakasih

izzoel Tanjung Putera Tabalong mengatakan...

terimaksih sangat membantu

Gi.com mengatakan...

sangat membantu, untuk yang terbaru ada gak ya,

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum saya salah satu sekretaris desa yg telah diberhentikan oleh kades tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan oleh BPD apakah tdk bertentangan dgn amanat undang2...? Mohon penjelasannya pak trim,s

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum saya salah satu sekretaris desa yg telah diberhentikan oleh kades tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan oleh BPD apakah tdk bertentangan dgn amanat undang2...? Mohon penjelasannya pak trim,s

Unknown mengatakan...

Dengan adanya UU DESA DAN DANA DESA BPD SEHARUSNYA LEBIH MEMPUNYAI PERAN DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT

Unknown mengatakan...

Makasih buat orang2 yang membagi ilmunya

Administrasi mengatakan...

Ikutan nyimpak,gan ini sangat bermanfa'at buat kami.terima kasih ilmunya,slm kenal dari Serang-Banten

Bang Mufli mengatakan...

bagus

Desaku Bhua mengatakan...

salam gan, SIP... bhuanajaya.desa.id


klik http://www.bhuanajaya.blogspot.com

jefriruben mengatakan...

Mau berbagi tentang tugas dan wewenang BPD, sedikit ada keanehan dan kejanggalan yang dilakukan BPD di desa kami. Sekdes membuat berita acara pemberhentian seorang Kaur kemudian menyerahkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Kepala Desa. Yang aneh bagi saya, bukan nya Pengangkatan/Pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa? Ini kok malah BPD nya yang membuat Surat dan ditandatangani seluruh Kadus kemudian Surat diserahkan kepada Kepala Desa

Supriyono mengatakan...

Terimakasih, ini adalah pengetahuan yg besar sekali manfaatnya terutama bagi Anggota BPD, Aparat Pemerintah Desa, penurus RW dan RT......Jangan sampai Ketua RW yang arogan malah ingin memecat anggota BPD karena ketidak pahamannya terhadap peran dan kedudukan BPD. xixixi

Supriyono mengatakan...

Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
........lhaaaaaaa di tempat aku Ketua RT yang menjadi anggota BPD malah diintimidasi harus mengundurkan diri (pilih BPD/RT) mohon penjelasan...!

ujang ardiansyah (uje) bihbul mengatakan...

Membantu.

Bismar123 mengatakan...

Apakah anggota bpd mempuyai hak untuk memeriksa pembukuan koperasi desa balas

J.T.Rianto mengatakan...

Semoga BPD d daerah kami mngtahui tntang tugas2 dan wewenangnya dngn cpat , kami lhat BPD d daerah kmi enjoy2 aja bhkan cuek, jd mmbri pluang untk oknum kpla dsa yg nakal, bhkan 99% kmi lihat, tdk mngtahui dana/angaran2 desa yg trun dan untk apa, kmna mngalirnya dia tdk tau.
Ya allh tunjukanlah dia kejalan kwjibannya sbgai BPD.

jonius duha mengatakan...

Trakasih
Artikelnya telah di publikasikan
Salam Buat Anggota BPD

Dian ws salafi mengatakan...

Sangat bermanfaat bagi saya yang baru mau mencalon BPD ..

Unknown mengatakan...

Dalam kapasitas nya setara dgn lembaga legislatip desa dia berhak mengawasi kinerja kades

Unknown mengatakan...

Inilah kt tdk ngerti,bpd tidak bekerja secara proposional,hanya jd tangan kanan kades

BUANA@CLOTHING mengatakan...

Sangat bermangfaat sekali sebagai wacana pembelajaran ke depan nya
Dan insallah saya lagi mencalonkan BPD di desa saya lemah duhur-Tempuran - karawang,,, karena ilmu dan wawasan sangatlah penting untuk mengatur sebuah lembaga organisasi,,,,

Unknown mengatakan...

Bolehkah anggota bpd jadi panitia pilkades?

abednegopadin mengatakan...

Casino 2021 - JTM Hub
Read our full casino review on this provider and find 동해 출장마사지 out which is the 인천광역 출장마사지 best. 의왕 출장샵 Play live dealer games, plus the 밀양 출장안마 best table games for a 계룡 출장마사지 range of

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons