Desa Purwasari adalah Desa Pemekaran dari Kelurahan Cicurug pada tahun 1980, Luas wilayah 317 Ha, batas wilayah Utara Berbatasan dengan Desa Nanggerang; Timur Berbatasan dengan Desa Wangun jaya; Selatan Berbatasan dengan Desa Nyangkowek; Barat Berbatasan dengan Cicurug. Jumlah penduduk 9.657 jiwa.

Selasa, 23 Agustus 2011

Mengenal tentang Karang Taruna


LEMBAGA KEMASYARAKATAN
KARANG TARUNA

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b.  Lembaga Adat;
c.   Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d.  RT/RW;
e.   Karang Taruna; dan
f.    Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Pasal 16 (Tugas)
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Pasal 17 (Fungsi)
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:
1.       penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
2.       penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3.       penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4.       penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5.       penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6.       penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.       pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8.       penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9.       penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
10.  penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
11.  pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
12.  penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.


KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a.   warga negara Republik Indonesia;
b.  penduduk setempat;
c.   mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d.  dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Pasal 20
1)      Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a.   Ketua;
b.  Sekretaris;
c.   Bendahara; dan
d.  Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
2)      Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
3)      Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


HUBUNGAN KERJA
Pasal 21
1)      Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
2)      Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
3)      Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons